Syarat wajib zakat fitrah :
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang
diperlukan di hari raya dan
malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang
diperlukan untuk dirinya sendiri
dan orang-oran g yang wajib
ditanggung
nafkahnya, pada malam dan siang hari
raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluark an zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan
Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Keterangan :
Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang
1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras,
menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis
makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di
Kediri.
Catatan :
- Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh
dikeluarka n dalam bentuk qimah atau
uang.
- Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama
sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.
Waktu mengeluark an
zakat fitrah
Waktu pelaksanaa n
mengeluark an zakat fitrah terbagi
menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan
Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi
yang lahir setelah maghribnya malam 1
Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang
tenggelamn ya matahari pada
tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang
lebih membutuhka n, maka hukumnya tidak
makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamn ya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada
udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang
berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat
yang dikeluarka n tanggal 1 Syawwal
adalah qodho’.
Syarat sahnya zakat :
1. Niat.
Harus niat di dalam hati ketika mengeluark an zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat
memberikan zakat kepada wakil
untuk disampaika n kepada yang
berhak atau antara memisahkan
dan memberikan .
- Niat zakat untuk diri sendiri :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع َنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي
اْلمَفْرُوْض َةْ
" Saya niat mengeluark an zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku
“
Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai
berikut :
a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang
wajib ditanggung nafkah dan
zakat fitrahnya, seperti istri,
anak-anakn ya yang masih kecil,
orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang
mengeluark an zakat tanpa harus
minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan
digunakan zakat diserahkan oleh
pemilik kepada orang-oran g
tersebut supaya diniati sendiri-se ndiri.
b. Jika mengeluark an zakat untuk orang yang tidak wajib
ditanggung
nafkahnya, seperti orang tua
yang mampu, anak-anakn ya yang
sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu
agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah
dan seterusnya , maka
disyaratka n harus mendapat idzin
dari orang-oran g tersebut. Tanpa
idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarka n hukumnya tidak sah.
- Niat atas nama anaknya yang masih kecil :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع َنْ وَلَدِي الصَّغِيْر ِ...
“ Saya niat mengeluark an
zakat atas nama anakku yang masih kecil…”
- Niat atas nama ayahnya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع َنْ اَبِي ...
“ Saya niat mengeluark an
zakat atas nama ayahku…”
- Niat atas nama ibunya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع َنء اُمِّي ...
“ Saya niat mengeluark an
zakat atas nama ibuku…”
- Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu
:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِع َنْ وَلَدِي اْلكَبِيْر ِ...
“ Saya niat mengeluark an
zakat atas nama anakku yang sudah besar…”
2. Dikeluarka n
kepada orang-oran g yang berhak
menerima zakat
Orang-oran g yang
berhak menerima zakat :
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Quran Allah Swt berfirman
:
إِنَّمَا الصَّدَقَا تُ لِلْفُقَرَ اءِ وَالْمَسَا كِينِ وَالْعَامِ لِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَل َّفَةِ قُلُوبُهُم ْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِ مِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
a. Faqir
Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama
sekali, atau orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak bisa
mencukupi kebutuhann ya.
Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun
penghasila nnya hanya mendapat
Rp; 200.000 (tidak mencapai separuh yang dibutuhkan ).
Yang dimaksud dengan harta dan pekerjaan di sini adalah harta yang halal dan
pekerjaan yang halal dan layak. Dengan demikian yang termasuk golongan faqir
adalah :
- Tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali
- Mempunyai harta, namun tidak mempunyai pekerjaan.
Sedangkan harta yang ada sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan selama umumnya usia manusia. - Mempunyai harta dan pekerjaan,
harta saja atau pekerjaan saja namun harta atau pekerjaan tersebut haram menurut agama. Bagi orang yang mempunyai harta yang melimpah atau pekerjaan yang menjanjika n, namun haram menurut agama, maka orang tersebut termasuk faqir sehingga berhak dan boleh menerima zakat. - Tidak mempunyai harta dan mempunyai pekerjaan,
namun tidak layak baginya. Seperti pekertjaan yang bisa merusak harga diri, kehormatan dan lain-lain.
b. Miskin.
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa
mencukupi kebutuhann ya dan
orang-oran g yang
ditanggung nafkahnya.
Misalnya dalam sebulan ia butuh biaya sebesar Rp; 500.000, namun
penghasila nnya hanya mendapat
Rp; 400.000 (mencapai separuh yang dibutuhkan ).
c. Amil.
Amil zakat meliputi bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi
zakat dan lain-lain. Jumlah
zakat yang diterima oleh amil disesuaika n dengan pekerjaan yang dilakukan alias memakai
standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas kerjaannya masing-mas ing).
Syarat-sya rat amil
zakat :
- Islam
- Laki-laki
- Merdeka
- Mukallaf
- Adil
- Bisa melihat
- Bisa mendengar
- Mengerti masalah zakat (faqih / menguasai)
d. Muallaf
Secara harfiyah, muallaf qulubuhum adalah
orang-oran g yang dibujuk
hatinya. Sedangkan orang-oran g yang
termasuk muallaf, yang nota bene berhak menerima zakat adalah :
1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya masih lemah
2. Orang yang baru masuk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia
mempunyai kemuliaan dikalangan
kaumnya. Dengan memberikan zakat
kepadanya,
diharapkan kaumnya yang masih kafir
mau masuk Islam.
3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan
orang-oran g kafir
4. Orang Islam yang membela kepentinga n kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang
dari golongan anti zakat atau pemberonta k dan orang-oran g non Islam.
Semua orang yang tergolong muallaf di atas berhak menerima zakat
dengan syarat Islam. Sedangakan
membujuk non muslim dengan menggunaka n
harta zakat itu tidak boleh.
e. Budak mukatab
f. Ghorim (orang yang berhutang)
Ghorim terbagi menjadi 3 bagian :
1. Orang yang berhutang untuk mendamaika n dua orang atau dua kelompok yang sedang bertikai.
2. Orang yang berhutang untuk kemaslahat an diri sendiri dan keluarga.
3. Orang yang berhutang untuk kemaslahat an umum, seperti berhutang untuk membangun masjid,
sekolah, jembatan dan lain-lain.
4.Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
g. Sabilillah
Sabilillah yaitu orang
yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatka n gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan
perang. Sejak berangkat sampai kembali, sabilillah dan keluargany a berhak mendapatka n tunjangan nafkah yang
diambilkan dari zakat. Sedangkan
yang berhak memberikan zakat
untuk sabilillah adalah imam
(penguasa) bukan pemilik zakat.
Keterangan
:
Dikalangan ulama
terdapat khilaf tentang makna fii sabilillah ; Ada pendapat mengatakan bahwa yang dimaksud fii
sabilillah tiada lain adalah
orang-oran g yang menjadi
sukarelawa n untuk berperang di
jalan Allah Swt dan tidak mendapatka n gaji, dan inilah pendapat mayoritas para ulama
(pendapat yang kuat). Sebagian ulama mengatakan bahwa fii sabilillah adalah semua aktifitas yang
menyangkut kebaikan untuk Allah
sebagaiman a dikatakan oleh Imam
Al-Qaffal, seperti untuk
sarana-sar ana
pendidikan dan
peribadata n Islam. Dan pendapat ini
adalah lemah.
h. Ibnu sabil (musafir)
Ibnu sabil yaitu orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat atau
musafir yang melewati daerah tempat zakat dengan syarat :
1. Bukan bepergian untuk maksyiat
2. Membutuhka n biaya
atau kekurangan biaya. Walaupun ia
mempunyai harta di tempat yang ia tuju.
Orang-oran g yang
tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kafir atau murtad
2. Budak / hamba sahaya selain budak mukatab
3. Keturunan dari bani Hasyim dan Bani Muthalib (para habaib),
sebagaiman a hadits shohih, Nabi Saw
bersabda :
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَا تِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ
لِمُحَمَّد ٍ وَلَا لِآلِ
مُحَمَّدٍ
“ Sesungguhy a
shodaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak
dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga
Muhammad “.
4. Orang kaya. Yaitu orang yang penghasila nnya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya.
5. Orang yang ditanggung nafkahnya. Artinya, orang yang berkewajib an menanggung nafkah, tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang
ditanggung tersebut.
Mekanisme pembagian zakat
- Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa
dihitung), dan harta zakat
mencukupi, maka mekanisme
mengeluark an zakatnya harus mencakup
semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan
dibagi rata antar golongan penerima zakat.
- Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah
harta zakat tidak mencukupi, maka
zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima
zakat.
a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian
b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.
c. Masing-mas ing individu
dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)
d. Jika hajat dari masingf-ma sing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus
sama.
Catatan :
Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :
1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang
berhak menerima zakat.
2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima
zakat.
3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.
Tanya jawab seputar masalah zakat :
♦ Soal. Sah kah panitia zakat / amil yang
dibentuk oleh kelurahan ?
Jawab. Jika memenuhi persyarata n-persyara tannya seperti diangkat oleh Imam dan panitia itu
termasuk orang yang menguasai bab zakat, maka dapat disebut amil zakat.
( Buka kitab Al-Bajury, jilid
1 hal: 290 )
♦ Soal. Apakah pengurus panitia zakat
yang didirikan oleh suatu organisasi
Islam itu termasuk amil menurut Syare’at, ataukah tidak ?
Jawab. Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini
tidak termasuk amil zakat menurut agama Islam, sebab mereka
tidak diangkat oleh Imam (kepala negara).
(Buka kitab Al-Bajuri 1/ 283
dan At-Taqrirat : 424)
♦ Soal. Bolehkah zakat fitrah dijual
oleh panitia zakat dan hasil penjualann ya dipergunak an menurut kebijaksan aan panitia ?
Jawab. Zakat fitrah tidak boleh dijual kecuali oleh
mustahiqny a.
(Buka kitab Al-Anwar juz 1 bab zakat)
♦ Soal. Bolehkah zakat atau
sebagianny a dijadikan modal
usaha bagi panitia-pa nitia zakat
atau badan-bada n sosial tersebut ?
Jawab. Tidak boleh zakat atau
sebagianny a dijadikan modal
usaha bagi panitia-pa nitia atau
badan-bada n sosial.
(Buka kitab Al-Muhadzd zab,
jilid 1 hal : 169)
Referensi :
1. Bulughul Maram
2. Fathul Qorib
3. Tanwirul Qulub
4. Hasyiah Al-Bajuri
5. Bughyatul Mustarsyid in
6. I’anah At-Tholibi n
7. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab
8. Tuhfatul Muhtaj
9. Ihya Ulumuddin
10. Ahkamul Fuqaha
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy )
0 Response to "Ngaji Bab Zakat Fitrah Lengkap Bin Komplit "
Post a Comment