Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; berdasarkan atas :
1. Al-Qur’an
2. Hadist
3. Ijma
4. Qiyas
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam
al-Qur’an al-Kariim :
“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa”. (QS.
Al-Baqarah : 2).
“ Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada
berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab[189] kecuali sesudah datang
pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.
Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat
cepat hisab-Nya.”(QS
Ali Imran : 19)
“ kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), Maka
Katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula)
orang-orang yang mengikutiku". dan Katakanlah kepada orang-orang yang
telah diberi Al kitab dan kepada orang-orang yang ummi: "Apakah kamu (mau)
masuk Islam". jika mereka masuk Islam, Sesungguhnya mereka telah mendapat
petunjuk, dan jika mereka berpaling, Maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan
(ayat-ayat Allah). dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS Ali Imran : 20)
“ Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang
yang rugi.”
(QS Ali Imran : 85)
“ Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Qur’an, kemudian kepada
Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (QS Al-An’am : 38)
“ Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya”. (QS. Al-Hijr : 9)
“18. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan)
dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti
hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. “
“19. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun
dari siksaan Allah. dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka
menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung
orang-orang yang bertakwa.”
“20. Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi
kaum yang meyakini ”.
( QS. Al-Jaatsiyah : 18-20).
“Dan Demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan
(yang benar) dalam bahasa Arab. dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka
setelah datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu
terhadap (siksa) Allah.” (QS. Ar-Rad : 37).
Al-Qur’an berisi 114 surat dan
terdiri dari 6.236 ayat ( sebagian ulama menyatakan 6.666 ayat). Jumlah
kalimatnya menurut hitungan sebagian para ahli tercatat 74.437 dan hurufnya
sebanyak 325.345. Al-Qur’an diturunkan berangsur-angsur dalam kurun waktu 22
tahun 2 bulan 22 hari (23 tahun).
Ayat yang pertama diturunkan adalah
ayat 1-5 Surat Al-Alaq, sewaktu Nabi berkhalwat di gua Hira – Mekkah yaitu :
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang
Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
Ayat yang terakhir diturunkan yaitu
ayat 3 dari surat Al-Maidah diturunkan di Padang Arafah sewaktu Nabi
menjalankan Haji Wada, yaitu :
“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak
panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa
untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan
takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Surat-surat
dalam Al-Quran terbagi 2 yaitu:
- Surat Makkiyah, yaitu ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah (sebelum Nabi Hijrah).
Terdiri dari 86 surat atau 19/30 dari
isi Al-Qur’an. Cirinya : Ayat-ayatnya pendek-pendek, kebanyakan diawali dengan
seruan “Yaa Ayyuhannas” (Wahai
Manusia) dan pada umumnya menerangkan masalah keimanan, ancaman, perintah,
pahala serta kisah-kisah umat terdahulu.
- Surat Madaniyyah, yaitu ayat-ayat yang diturunkan di Madinah (setelah Nabi hijrah0. Terdiri 28 surat atau 11/30 dari isi Al-Qur’an. Cirinya : Ayatnya panjang-panjang, kebanyakan diawali dengan seruan “Yaa Ayyuhalladzina Aamanu” (Wahai orang-orang yang beriman) dan pada umumnya menerangkan tentang peraturan bermasyarakat, hukum, ketatanegaraan, dan masalah keduniawian lainnya.
Pada
masa Baginda Nabi Rasulullah, ayat-ayat Al-Qur’an ditulis oleh para sahabat di
kepingan tulang pelepah kurma dan batu-batu. Ayat-ayat yang ditulis oleh para
sahabat antara yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Banyak sahabat yang
hanya menghafalkannya. Usaha pengumpulan Al-Qur’an secara keseluruhan baru
dilakukan oleh sahabat Abu Bakar Siddiq ra. Atas usulan sahabat Umar bin
Khaththab ra. Dengan pertimbangan semakin banyaknya sahabat yang hafal
Al-Qur’an yang gugur. Yang ditugaskan melaksanakan pengumpulan Al-Qur’an itu
adalah Zaid bin Tsabit ra., dibantu oleh Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib dan
Utsman bin Affan ra. Hasilnya terkumpullah ayat-ayat Al-Qur’an dalam Mushaf.
Setelah sahabat Abu Bakar Siddiq ra. wafat, Mushaf itu dipindahkan ke rumah
sahabat Umar ra. sampai selama masa
pemerintahannya. Baru kemudian diserahkan kepada Hafsyah rha. Istri Rasulullah
sampai masa pembukuan Al-Qur’an yang diprakarsai oleh Khalifah Sayyidina Utsman
bin Affan ra.. Dari Mushaf yang ditulis – dibukukan pada zaman Utsman itulah
kaum muslimin dari seluruh penjuru dunia menyalinnya.
Ditinjau
dari panjang pendeknya, surat-surat dalam Al-Qur’an dibagi menjadi 4 bagian :
- Assab’uththiwaal, yaitu tujuh surat yang sangat panjang. Terdiri dari Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al-Maidah, dan Yunus
- Al-Muun, yaitu surat-surat yang panjangnya lebih dari seratus ayat, seperti Surat Hud, Yusuf, Mu’min dan sebagainya.
- Al-Matsani, yaitu surat-surat yang berisi kurang dari seratus ayat, seperti Al-Anfaal, Al-Hijr, dan sebagainya
- Al-Mufashshal, yaitu surat-surat pendek, seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, dan sebagainya (juz ‘amma).
Allah
SWT berfirman :
“ Maha suci Allah yang telah
menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar Dia menjadi pemberi
peringatan kepada seluruh alam”. (QS. Surat Al-Furqan : 1)
“dan Kami tidak mengajarkan syair
kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu
tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.” (QS. Yasiin : 69)
“dan apa yang telah Kami wahyukan
kepadamu Yaitu Al kitab (Al Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan
Kitab-Kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui
lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya.” ( QS. Al-Faathiir : 31)
“Segala puji bagi Allah yang telah
menurunkan kepada hamba-Nya Al kitab (Al-Quran) dan Dia tidak Mengadakan
kebengkokan di dalamnya; “ Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan
siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada
orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan
mendapat pembalasan yang baik ”. (QS. Al-Kahfii : 1-2)
“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah
mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. “Apabila Kami
telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.” (QS. Al-Qiyaamah : 17-18)
2. Hadist
Perkataan (Qauli), perbuatan (Fa’ali),
dan diamnya Rasulullah SAW dalam mengetahui sesuatu perbuatan (Taqrir).
Allah
berfirman :
- QS. Surat Al-Hasyr : 7
“... apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan
apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
- QS. Al-Maidah : 92
“ dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan
berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya
kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”
- QS. An-Nisaa’ : 80
“ Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati
Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak
mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka “
- QS Ali-Imran : 32
“Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling,
Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
- QS. Ali-Imran : 31
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku,
niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
- QS. Ali Imran : 32
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling,
Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
- QS Ali Imran : 132
“dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.
- QS. Al-Ahzaab : 21
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak
menyebut Allah”
- QS Al-Ahzab : 36
“ dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat,
sesat yang nyata.”
Mempelajari
ilmu Hadist disebut Musthola’ah Hadist.
Isi Hadist terdiri dari :
- Matan, perkataan yang disampaikan (isi hadist)
- Rawi, disebut juga perawi adalah orang yang meriwayatkan hadist
- Sanad (Isnad), adalah orang-orang yang menjadi sandaran di dalam meriwayatkan hadist. Dengan kata lain sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara dari Nabi SAW kepada perawi.
Contoh
Hadist : HR. Imam Muslim berkata,”
Meriwayatkan kepada kami Sahl bin Utsman Al-Asykari, Sahl menerima dari Yahya
bin Zakaria, Yahya menerima dari Saad bin Thoriq, Saad menerima dari Saad bin
Ubaidah, Saad bin Ubaidah menerima dari Ibnu Umar. Ibnu Umar menerima dari
Sayyidina RAsulullah SAW, Nabi bersabda, “Asas Islam itu ada 5 yaitu Syahadat,
Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. “
Dari
contoh Hadist tersebut di atas maka yang disebut :
- Matan, yaitu perkataan asas itu ada 5 …
- Rawi adalah Imam Muslim
- Sanad adalah Sahl, Yahya, Saad bin Thoriq, Saad bin Ubaidah dan Ibnu Umar.
Di
dalam ilmu Hadist para Muhadist (ulama ahli Hadist) membagi hadist dalam 57
tingkatan. Secara garis besar dapat diurai menjadi 15 tingkatan, sebagai berikut :
- Hadist Mutawatir, hadist yang memiliki banyak sanad, mustahil perawinya berdusta sebab diriwayatkan banyak orang dan disampaikan ke banyak orang. Contohnya : “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad-Darami, Abu Hanifah, Thabrani, dan Al-Hakim), hadist ini diriwayatkan oleh lebih dari 100 sahabat Nabi dengan 100 sanad yang berlainan. Oleh sebab itu jumlah hadist Mutawatir tidak banyak terbagi menjadi 2 :
- Mutawatir Lafzi, perkataan Nabi.
- Mutawatir Amali, perbuatan Nabi.
- Hadist Masyhur, Hadist yang diriwayatkan dari 3 sanad yang berlainan. Contohnya : “Orang Islam ialah orang-orang yang tidak mengganggu orang Islam lainnya dengan lidah dan tangannya.” (HR Bukhari, Muslim dan At-Tirmidzi).
Sanad Bukhari; yaitu Imam Bukhari
dari Adam, dari Syu’bah, dari Abdullah bin Abu Syafar, dari Asy-Sya’bi, dari
Abdullah bin Amir, dari Rasulullah SAW.
Sanad Muslim; yaitu Imam Muslim dari
Said, dari Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Rasulullah SAW.
Sanad At-Tirmidzi; yaitu Imam
At-Tirmidzi dari Qutaydah, dari Al-Lais, dari Al-Qa’qa, dari Abu Shalih, dari
Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW.
- Hadist Shahih, yaitu hadist yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan oleh orang-orang yang sempurna hafalannya. Syarat Hadist Shahih yaitu :
- Sanadnya harus bersambung.
- Perawinya sudah baligh
- Berakal.
- Tidak mengerjakan dosa.
- Sempurna hafalannya.
- Perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadist yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadist mutawatir dan ayat Al-Qur’an.
Hadist Shahih terbagi menjadi 2 :
a.
Shahih Lizatihi, Hadist yang shahih dengan
sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan lain.
b.
Sahih
Lighairihi, Hadist yang shahihnya karena diperkuat dengan keterangan
–hadist yang lain.
- Hadist Hasan, yaitu hadist yang dari segi hafalannya kurang dari Hadist Shahih. Dibagi menjadi 2 :
- Hasan Lizatihi, Hadist yang dengan sendirinya dikatakan Hasan, hadist ini ada yang sampai ke tingkat Shahih Lighairihi.
- Hasan Lighairihi, Hadist yang hasannya dibantu dengan keterangan hadist yang lain.
- Hadist Sholih, yaitu Hadist yang setingkat di bawah hadist Hasan namun tidak terlalu lemah.
- Hadist Mudha’af, yaitu Hadist yang lemah matan dan sanadnya.
- Hadist Dha’if, yaitu hadist yang lemah sanadnya, sanadnya terdapat ada orang yang cacat. Cacat yang dimaksud, rawinya belum baligh, atau tidak dikenal, atau pelupa/pendusta, atau pernah berbuat dosa.
- Hadist Musnad, hadist yang sanadnya bersambung kepada Nabi langsung atau sampai pada sahabat saja.
- Hadist Marfu’, adalah hadist yang masih harus diselidiki lebih dalam termasuk perkataan Nabi atau Sahabat.
- Hadist Mauquf, perkataan, perbuatan dan taqrir para Sahabat Nabi yang utama.
- Hadist Mausul, hadis yang didalam periwayatannya, para perawi selalu berkata, “Aku mendengar A berkata dan si-A pun mendengar dari B, dan B pun mendengar dari C dst”, sehingga bukan periwayatan secara langsung.
- Hadist Mursal, hadist yang diriwayatkan oleh para Tabi’in dengan menyebutkan bahwa ia menerimanya dari Nabi.
- Hadist Maqthu’, perkataan, perbuatan dan taqrir para Tabi’in
- Hadist Munqathi’, hadis yang salah seorang perawinya setelah Sahabat tidak disebutkan namanya/tidak diketahui.
- Hadist Mu’adhdhal, hadis dari dua orang atau lebih setelah Sahabat tidak disebutkan namanya.
Kitab-kitab
Hadist yang terkemuka dan diakui seluruh umat Islam di seluruh dunia, dikenal
sebagai Al-Kutub Al-Sittah :
- Kitab Shahih Imam Bukhari.rhm (194-256 H / 816-870 M).
- Kitab Shahih Imam Muslim.rhm (206-261 H / 821- 876 M).
- Kitab Shahih Imam at-Turmudzi.rhm (209-279 H / 824-892 M).
- Kitab Sunan Imam an-Nasai (215-303 H / 839-915 M).
- Kitab Sunan Imam Abu Dawud (202-275 H / 817-892 M).
- Kitab Sunan Imam Ibnu Majah (209-273 H / 824-887 M).
Dan
kitab hadist yang terkenal dan diakui juga yaitu, al-Muwatha’
Imam Malik.rhm
Kitab-Kitab
Hadist lain yang terkenal juga diantaranya ;
- Al-Musnad Imam Ahmad ibn Hambal
- Al-Musnad Imam Syafi’i
- Shahih Ibnu Hibban
- Shahih Ibnu Khuzaimah
- Sunan al-Baihaqi
- Al-Mustadrak Imam al-Hakim
- Sunan al-Darulquthni
- Al-Mu’jam Imam Thabrani
- Sahih Ibnu Awanah dll
3.
Ijma’
Kesepakatan para Ulama dalam
berijtihad atas suatu hukum Islam yang belum jelas didalam Al-Qur’an maupun
dalam hadist.
Firman Allah SWT dalam QS an-Nisa’
ayat 59 :
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan
Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Yang dimaksud dalam ayat tersebut ‘ulil amri’ dalam pengertian ;
a.
Ulil amri urusan duniawi, yaitu pemerintah,
penguasa, orang tua, suami
b.
Ulil amri urusan ukhrawi-agama, yaitu para
ulama
Allah SWT berfirman juga di dalam
a-Qur’an :
“ Allah menganugerahkan Al Hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran
dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Barangsiapa yang
dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. dan
hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman
Allah).” (QS
Al-Baqarah : 169)
Syarat Ulama Mujtahid, yang boleh dan
bisa ber-ijtihad dan mengeluarkan fatwa;
1)
Harus
menguasai dan mengetahui bahasa arab/al-Qur’an dengan fasih, bermutu tinggi
dengan pengertian yang luas dan dalam.
“ Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab,
agar kamu memahaminya.” (QS Yusuf ayat 2)
“ dan Demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan
(yang benar) dalam bahasa Arab dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka
setelah datang pengetahuan kepadamu, Maka sekali-kali tidak ada pelindung dan
pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS. Ar-Raad ayat 37)
Keistimewaan bahasa Arab itu antara
lain Ialah:
1. sejak zaman dahulu kala hingga
sekarang bahasa Arab itu merupakan bahasa yang hidup,
2. bahasa Arab adalah bahasa yang
lengkap dan Luas untuk menjelaskan tentang ketuhanan dan keakhiratan.
3. bentuk-bentuk kata dalam bahasa
Arab mempunyai tasrif (konjugasi)
yang Amat Luas sehingga dapat mencapai 3000 bentuk perubahan, yang demikian tak
terdapat dalam bahasa lain.
Ilmu alat bahasa yang harus dikuasai,
diantaranya adalah :
1.Nahwu
2.Sharaf
3.Bayan
4.Badi’
5.Mantiq
6.Balaghoh
7.‘Arudh
8.Qawafi
9.Ma’ni
Sebab al-Qur’an dan al-Hadist
diturunkan dalam bahasa Arab yang didalamnya terdapat pengertian (Hukum-hukum
al-Qur’an) ;
·
Sifatnya
umum
·
Sifatnya
khusus
·
Perintah
·
Larangan
·
Pertanyaan
·
Hikmah
·
Yang
Nash (nyata-jelas)
·
Yang
Majaz (tersirat)
·
Muthlaq
·
Berita
– Khabar
·
Hikayat
·
Mutasyabih
·
Mubayan
·
Muqayyad
·
Zahir
·
Nasikh
·
Muhakkam
·
Mansukh,
dll
Hal tersebut diatas sesuai dengan
penjelasan Allah SWT di dalam Surat Ali Imran ayat 7 di dalam al-Qur’an ;
“ Dia-lah yang menurunkan Al kitab (Al Quran) kepada kamu. di
antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat[*], Itulah pokok-pokok isi Al
qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat[**]. Adapun orang-orang yang
dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian
ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk
mencari-cari ta'wilnya, Padahal tidak
ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam
ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat,
semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran
(daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.”
[*] Ayat
yang muhkamaat ialah ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahami
dengan mudah.
[**]
Termasuk dalam pengertian ayat-ayat mutasyaabihaat: ayat-ayat yang mengandung
beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali
sesudah diselidiki secara mendalam; atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya
Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan yang
ghaib-ghaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan
lain-lain.
2)
Harus
benar-benar menguasai dan faham benar dalam hukum-hukum al-Qur’an tsb di atas,
karena dengan mengetahui serta menguasai Hukum-hukum al-Qur’an tersebut
merupakan dasar mengenai ilmu ‘Ushul
Fiqh’ (Asal usul atau dasar hukum Fiqh, Prinsip Hukum Islam)
3)
Mutlak,
harus mengetahui dan mengerti akan seluruh isi serta maksud dari al-Qur’an 30
juz.
Ketahuilah, di dalam kitab tafsir “Ahkamul
Qur’an” dijelaskan oleh Imam ibnu ‘Arabi al-Maliki.rhm, bahwa di dalam
surah al-Baqarah terdapat 1000 perintah, 1000 larangan, 1000 hukum dan 1000
berita.” (Ahkamul Qur’an, jilid I hal 8)
4)
Harus
mengetahui “Asbabun Nuzul”, sebab-asal muasalnya bagi setiap ayat di dalam
al-Qur’an keseluruhan. Setiap ayat/surat turun ada sebabnya.
5)
Harus
mengetahui, mengerti dan hapal benar hadist-hadist Baginda Nabi SAW, minimal
enam kitab hadist yang utama :
1.Shahih Bukhari
2.Shahih Muslim
3.Shahih at-Tirmidzi
4.Sunan an-Nasa’i
5.Sunan Abu Dawud
6.Sunan ibnu Majah
6)
Harus
menguasai ilmu “Musthala’ah Hadist”, secara menyeluruh matan-rawi-sanadnya,
tingkatan hadistnya serta “asbabul wurud” sebab keluarnya
sebuah hadist.
7)
Mengerti
dan mengetahui pula fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh para Imam Mujtahid
terdahulu, di dalam masalah-masalah yang dihadapi. Sehingga tidak berfatwa
keluar dari ‘Ijma, yaitu kesepakatan para Imam Mujtahid dalam suatu zaman. Jadi
ia harus menguasai, membaca dan memahami kitab-kitab empat Imam Mujtahid yang
telah disepakati dan diakui oleh para ulama besar, yaitu ;
1.Imam Hanafi.rhm (60 H)
2.Imam Maliki.rhm (93 H)
3.Imam Syafi’i.rhm ()
4.Imam Ahmad bin Hambal.rhm (164 H)
8)
Syarat
secara yuridis yaitu,
a.
Sholeh
dan taqwa kepada Allah SWT
b.
Berbudi
dan berakhlak luhur lagi mulia
c.
Tidak
sombong dan takabur
d.
Tidak
melakukan perbuatan keji
Menurut
kaedah “Ushul Fiqh” (Prinsip Hukum Islam), fatwa mengikat memiliki
kekuatan hukum terhadap umat Islam, ketika 4 syarat terpenuhi :
- Sejalan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist
- Dikeluarkan oleh seorang ulama yang mumpuni atau dewan mufti yang memiliki ilmu dan kebersihan hati.
- Bebas dari segala kepentingan individual dan tidak tergantung kepada kepentingan politik.
- Sesuai dengan kebutuhan kondisi saat itu.
4.
Qiyas
Mempersamakan hukum suatu hal yang
tidak ada dalilnya dengan hukum yang sudah ada dalilnya, karena terdapat
persamaan dalam alasannya.
Di dalam al-Qur’an Allah SWT telah
berfirman :
“… Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang
yang mempunyai wawasan.” (QS al-Hasyr ayat 2)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,
ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan
sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang
dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di
antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya)
membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa
seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk
dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. dan Barangsiapa yang
kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi
mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” (QS al-Maidah ayat 95)
Contoh dalam bermusafir (berpergian
lebih dari 80 km), banyak orang menganggap karena dahulu bepergian menggunakan
onta-kuda, sedangkan sekarang dengan mobil-pesawat tidak perlu men-jama’
(menggabungkan) atau meng-qasar (meringkas) shalat. Padahal dalam hukum qiyas;
pesawat serta mobil dll, kendaraan yang zaman dahulu tidak ada, di-qiyas-kan
kepada unta/kuda.
Dan sesuai situasi dan kondisi
sekarang ini, bukankah Allah SWT sudah pasti sangat mengetahui jika di zaman
sekarang akan ada pesawat dan mobil sebagai sarana kendaraan.
Maka hukum musafir tetap berlaku,
sesuai dengan keterangan di dalam al-Qur’an ;
“ dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu
men-qashar sembahyang(mu),….”(QS an-Nisa’ ayat 101)
Bahkan baginda Nabi SAW telah
bersabda :
Dari Ibnu Umar.ra ia berkata,
Rasulullah berkata : “Sesungguhnya Allah
Ta’ala suka (senang) apabila segala keringanannya (dispensasi) diterima
(dilaksanakan), sebagaimana Ia sangat benci apabila segala kemaksiatannya
dikerjakan olehmu” (HR Ahmad)
========= ooo =========
0 Response to "Ajaran Dasar Ahlussunnah Wal Jamaah"
Post a Comment